TRIBUNSUMSEL.COM,BATURAJA - Jajaran kepolisian Resor OKU, kembali meringkus tersangka bandar narkoba jenis sabu, (12/4) sekitar pukul 21.00 WIB.
Bandar
sabu yang selalu menyengkangkan senjata api (Senpi) rakitan ini, yakni
Anggun Kabri Bin Darmiadi (22) warga Desa Pagar Gunung Kecamatan Lubai
Kabupaten Muara Enim.
Yang bersangka di tangkap, sedang asyik
nongkrong bersama rekannya sembari menunggu pembeli dagangannya yaitu
narkoba jenis sabu datang. Ketika itu intel Polres OKU kebetulan lewat,
dan mencurigai barang bawaan tersangka yang diletakannya dipinggangnya,
"Saat anggota intel kita melintas, terlihatlah barang
mencurigakan yang diduga senjata api dari pinggang tersangka, saat itu
anggota kita langsung meringkus tersangka dan dugaan polisi ternyata
benar, barang tersebut adalah senjata api rakitan jenis revolver,"
terang Kapolres OKU AKBP Mulyadi SIk MH melalui Wakapolres Kompol FX
Winardi Prabowo didampingi Kasat Reskrim AKP Zulfikar, Kasat Intel AKP
Hamdalil.
Wakapolres menambahkan, dari hasil penangkapan
tersangka,polisil berhasi menyita barang bukti berupa, sepucuk senjata
api rakitan jenis revolver berikut dengan amunisi FN sebanyak lima butir
kaliber sembilan mili bertuliskan pindad. Paket sabu-sabu sebanyak 1 Ji
dalam klip bening seharga Rp1.5 juta, satu paket seharga Rp300
ribu,satu paket seharga Rp150 ribu, 10 seharga Rp100 ribu serta sepeda
motor jenis Suzuki satria FU dengan nomor polisi BG 2272 CB
"Saat
ini tersangka beserta barang bukti kita amankan di Satnarkoba untuk
proses, tersangka kita kenakan pasal berlapis. 114 KUHP dengan ancaman
hukuman minimal 5 tahun penjara dan undang-undang darurat nomor 12 tahun
1951 tentang kepemilikan senjata api sedangkan rekan tersangka sedang
kami kejar yang melarikan diri ke OKI," katanya.(rws)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar